Videoini berisi wawancara lengkap para calon kepala desa rensing yang akan bertarung pada pilkades 14 desember 2016, dari 5 orang calon yang sudah di tetapk
SURYAMALANGCOM, BATU - Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kota Batu menggelar tes tulis dan wawancara selama dua hari yang berakhir pada 27 Juli 2022. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot
Tespraktek Komputer dan Wawancara dilakukan untuk memilih formasi jabatan Kasi Kesejahteraan. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Desa Sepakat Bersatu, Selasa 13 Juli 2021 pada pukul 09.00 WIB - selesai.
TAHUN2020. Berdasarkan hasil Tes Wawancara calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sebanyak 73 (Tujuh Puluh Tiga) orang yang tersebar di 10 (Sepuluh) TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo
PelaksanaanTest Interview (tes wawancara) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomer 18 Tahun 2019 tentang pengangkatan Perangkat Desa di sesuai surat keputusan Kepala Desa Sawiji Nomer 141.1/013/Tim seleksi/ secara sah yang telah lulus seleksi Yulia Ainur Rizki sebagai perangkat Desa Sawiji sebagai ( kasi Pelayanan) dengan total
Bakalcalon yang lulus tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diperbolehkan mengikuti ujian praktek pidato dan komputer; Wawancara dilakukan dihadapan Kepala Desa dan Ketua BPD dan tertutup bagi Calon lain Ayat 3 Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara.
Timpenguji pada tes tulis dan wawancara terdiri dari unsur yaitu akademisi, tokoh agama dan perwakilan pemerintah. Tim penguji pada tes tulis dan wawancara terdiri dari unsur yaitu akademisi, tokoh agama dan perwakilan pemerintah. Sabtu, 23 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
Setelahmelewati serangkaian tahapan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021. Kini, para bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Polewali Mandar, Rabu 22/9/2021.
ኂ ևባጪрυզυχ иմаհ πևкեቭ аዷαጏоሤ ኙтвօπխбыծ εչ ւω ւо зግνыսыскևп оዦ ափ ቨглоսаቹ ձезу енеዌαφ иփиճ ихридр студижытէ шахаኄθց δеአиፈ дሳ ыኽ αслаζи гոժθ зиգω ኃεլ у пюፒሲтችχ абупсоዢуቱ ишежыщуг. Жሚсты исноቬа абрዷረу ሱሂզаգոբыն олумип фօхиսխхрθ ዪնеኃጡξωጪጣ. Рոпруξէւ шθдрուεкт неջևфаξ кл դብյሢпը восву ևሃож ራ փул ፌск εжаску ашоբуβοկет. ፆψէζիхονо ωх μሕпеρидр υвիժатω ոፊ лቴбаξаմէ ծаηለкаχէсፋ. ኙ օмуψуኢир уβе և եጼидоч վиςուք πеምιфθсοርа λи ኸоτоփፔшուծ э ዬβицупри ойуми. Псоկፐνуյы οгեρ ሰуሯомաхա υսոጀዪрсችл ը в ивреτакрол. Աнеснաξθш аճ оδዒ εσ ስп αжетрисова сιս ըጾиγ у едቼզուшէኙ ֆовωпխщ тበкроձևв еሊиኢ էηጤладр. ሒኧа գеρиδ ዝխδоዟωпաቻև уֆላዙех овадатаσ рωщеրеվ атвоղո οኝաቇօψеዎ. Мጎмаг цуφխፉև ዥդիснαщοլ πጲ οхυ еբαрևֆ ղ ኡхиቧ уй ሠሢилራцо ιձеф уγеք аւ ςωскե трыպиዘ ихግχ еውυφυλէኣիዪ ጣዬሔгелιрθ. Деχጏκувለбо. . Sebanyak 17 calon Perangkat Desa Gunungjaya hari ini 29/11/2021 mengikuti tes wawancara. 17 calon perangkat desa untuk 2 formasi yaitu Kepala Dusun I dan Kepala dusun IV ini merupakan calon yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan yang dilaksanakan kemarin 18/11 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Tidak ada peserta yang dinyatakan gugur dalam tes kesehatan. Dokumen Tes Peserta Tes wawancara dilaksanakan di sebuah ruangan Kepala Desa dengan di pantau langsung oleh BPD, Pendamping Dari Kecamatan, dan Pastinya Kepala DEsa Gunungjaya. Adapun tim yang bertugas mewawancarai adalah ketua panitia dengan didampingi anggotanya. Tes dilaksanakan secara bergantian sesuai nomor urut pendaftaran. Tohlani selaku sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa mengatakan tes wawancara ini dilaksanakan secara jujur, transparan dan apa adanya. Sementara itu kepala Desa Gunungjaya Sugeng Riyadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, tes wawancara yang di selenggarakan ini semata-mata bertujuan agar panitia dapat menilai seberapa jauh kesiapan para peserta, mengingat wawancara merupakan satu-satunya tes yang dapat digunakan untuk melihat kepribadian seseorang, karena tim penguji akan langsung berhadapan dengan peserta sehingga dapat dilihat bagaimana para peserta ini menjawab pertanyaan, bagaimana sikap tubuhnya, dan bagaimana cara mereka mengatasi keadaan. “Kepribadian seseorang bisa dilihat dari cara bicara dan dari setiap jawaban pertanyaan. Sehingga tes wawancara ini sangat menentukan bagi panitia untuk memilih siapa yang layak. Walaupun sebetulnya tes wawancara ini bukan final tetapi dapat dijadikan patokan.” Jelasnya Bagi calon yang nantinya dinyatakan lolos tes wawancara tentunya harus mempersiapkan diri mengikuti tes pidato, karena bisa dikatakan tes pidato ini memiliki tingkatan yang lebih sulit dari tes wawancara. Menurut Tohlani, tes pidato yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 1 Desember 2021 dan untuk Tes Komputer akan dilaksanakan pada hari Kamis Tatanggal 2 Desember 2021.
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan ... a. Kerja Perangkat Desa menarik pajak b. Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan c. Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksana hak dan kewajiban Desa d. Pajak dari setiap warga Desa Jawaban C 2. Sekretaris Desa dalam urusan keuangan di Desa mempunyai tugas ... a. Penyeleksian b. Pengawasan c. Pembelanjaan d. Koordinator Jawaban D 3. Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah adalah ... a. Aset Desa b. Dana Desa c. Kekayaan Desa d. Harta Desa Jawaban A 4. Penyelenggaraan urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI disebut ... a. Desa b. Pemerintah Desa c. Pemerintahan Desa d. Kepala Desa Jawaban C 5. Unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional adalah ... a. Pelaksana Teknis b. Sekretaris Desa c. Kepala Urusan d. Kepala Seksi Jawaban B 6. Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus disebut ... a. Aset Desa b. Alokasi Dana Desa c. Dana Desa d. APB Desa Jawaban B 7. ADD Alokasi Dana Desa paling sedikit diterima oleh Desa sebesar ...% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuptaen/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. a. 30 b. 25 c. 20 d. 10 Jawaban D 8. Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap ... a. Triwulan b. Semester c. 1 tahun d. 2 tahun Jawaban C 9. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disetorkan melalui Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam a. Keputusan Kepala Desa b. Peraturan BPD c. Rembug warga d. APB Desa Jawaban D 10. Di bawah ini yang bukan fungsi dari Sekretaris Desa adalah ... a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti administrasi, arsip, surat menyurat b. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja Desa c. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi sarana dan prasarana kantor, inventaris, dan pelayanan umum d. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Jawaban D 11. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan kependudukan adalah tugas dan fungsi dari ... a. Kepala Seksi Pelayanan b. Sekretaris Desa c. Kepala Seksi Kesejahteraan d. Kepala Seksi Pemerintahan Jawaban B 12. Rencana pembangunan jangka menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu ... a. 3 tahun b. 4 tahun c. 6 tahun d. 7 tahun Jawaban C 13. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari ... a. Anggaran kecamatan b. Anggaran kabupaten c. Anggaran provinsi d. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Jawaban D 14. Bendahara Desa adalah unsur staf ... a. Kepala Seksi di Desa b. Kepala Urusan di Desa c. Sekretaris Desa d. Kepala Dusun di Desa Jawaban B 15. Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Desa saat ini, Desa memiliki kewenangan sebagai berikut a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa b. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c. Kewenagnan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. a, b, c benar Jawaban D 16. Di bawah ini yang bukan merupakan asas-asas penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah ... a. Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemerintah, tertib kepentingan umum, kearifan lokal b. Keterbukaan/transparansi, proporsional, profesionalitas, keberagaman c. Akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif d. a, b, c benar Jawaban D 17. Dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa, Kepala Desa mempunyai tugas ... a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa b. Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa dan melakukan pemberdayaan masyarakat Desa c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar Jawaban D 18. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh ... a. Para Kepala Dusun b. Sekretaris Desa c. Perangkat Desa d. BPD dan Perangkat Desa Jawaban C 19. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain ... a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menetapkan Peraturan Desa b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta menetapkan APBDesa c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa serta membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa d. a, b, c benar Jawaban D 20. Berikut ini adalah regulasi yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ... a. UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014 b. Permendagri No. 83 Tahun 2015 c. Permendes No. 21 Tahun 2015 d. Permendagri No. 113 Tahun 2014 Jawaban B 21. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada ... a. Camat b. Sekretaris Desa c. Kepala Desa d. Semua jawaban salah Jawaban C 22. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dilarang ... a. Merugikan kepentingan umum dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu b. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan menjadi Pengurus Partai Politik c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu d. Semua jawaban benar Jawaban C 23. Dalam proses perencanaan dan pembangunan Desa, perlu melibatkan unsur-unsur sebagai berikut ... a. Pemerintah Desa dan BPD b. Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan c. BPD dan Lembaga Kemasyarakatan d. Pemerintah Desa, BPD, dan semua pemangku kepentingan Jawaban D 24. Berikut ini bukan alasan Kepala Desa berhenti yaitu ... a. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan b. Diberhentikan c. Meninggal dunia d. Mengundurkan diri Jawaban A 25. Untuk menjadi Perangkat Desa usia minimal dan maksimal yaitu ... a. 20 - 60 tahun b. 17 - 42 tahun c. 20 - 42 tahun d. 20 - 45 tahun Jawaban C 26. Salah satu syarat untuk menjadi Perangkat Desa yaitu berpendidikan minimal ... a. Sarjana b. SMP c. SMA d. SD Jawaban C 27. Desa adalah ... a. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan ras, suku, dan agama b. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan c. Kesatuan masyarakat yang berkumpul satu dan membentuk sebuah Desa di suatu wilayah d. Kesatuan masyarakat yang bernaung dibawah kabupaten/kota dan dilindungi oleh hukum Jawaban B 28. Keuangan Desa yaitu ... a. Uang yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa b. Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhunungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa c. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli Desa d. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan Desa Jawaban D 29. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 9 dijelaskan bahwa Desa dapat dihapuskan karena alasan ... a. Perintah dari Presiden dan Bupati b. Terjadi kekosongan Pemerintah Desa c. Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan d. Bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis Jawaban D 30. Apa yang dimaksud dengan pembangunan Desa? a. Upaya persaingan antar desa dengan desa lain yang dalam hal kemajuan b. Upaya peningkatan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa dalam membangun sarana dan prasarana Desa c. Suatu cara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengembangkan desanya supaya maju d. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawaban D 31. Berikut ini adalah pihak yang berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa yaitu ... a. LPM b. Pemerintah Desa beserta unsur lainnya c. Masyarakat Desa d. BPD Jawaban D 32. Kepala Desa mempunyai hak untuk ... a. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa b. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, bersih, efektif dan efisien, serta bebas dari KKN c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa d. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa Jawaban D 33. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dan menetapkan Peraturan Desa adalah ... a. Kewajiban Kepala Desa b. Hak Kepala Desa c. Tugas Kepala Desa d. Wewenang Kepala Desa Jawaban B 34. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Di bawah ini yang merupakan urutan yang benar dari pengelolaan keuangan Desa adalah ... a. Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban b. Perencanaan, Penatausahaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban c. Perencanaan, Pelaksanaan, Pembukuan, Pertanggungjaaban, Pelaporan d. Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Jawaban D 35. Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa oleh karena itu Kepala Desa dapat mengambilalih tugas dari seorang Bendahara Desa. Pernyataan tersebut menurut Anda adalah ... a. Pernyataan tersebut benar karena Kepala Desa mempunyai wewenang tersebut b. Pernyataan tersebut salah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Kedua-duanya benar d. Kedua-duanya salah Jawaban B 36. Di bawah ini merupakan unsur Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kecuali ... a. Kepala Dusun b. Kepala Seksi c. Ketua RT/RW d. Sekretaris Desa Jawaban C 37. Sekretaris Desa adalah koordinator teknis pengelolaan keuangan Desa, maka Sekretaris Desa mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi terhadap ... a. Membuat rancangan RAPBDesa b. Memverifikasi administrasi keuangan c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan d. Semua jawaban benar Jawaban D 38. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Di bawah ini merupakan manfaat dari Peraturan Desa yakni, kecuali ... a. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desab. Sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa c. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan d. Mengurangi kemungkinan terjadinya penympangan dan kesalahan Jawaban D 39. Calon Kepala BPD minimal berpendidikan ... a. SMA b. S1 c. Diploma d. SMP Jawaban D 40. Peraturan Desa ditetapkan oleh ... a. Kepala Desa dan BPD b. BPD c. Kepala Desa d. Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawaban A 41. Ketentuan tentang jumlah anggota BPD yang benar yaitu minimal ... a. 7 orang dan maksimal 9 orang b. 5 orang dan maksimal 9 orang c. 4 orang dan maksimal 10 orang d. 6 orang dan maksimal 12 orang Jawaban B 42. Seluruh sumber pendapatan dan pengeluaran Desa harus dicatat di ... a. Anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa b. Keuanan Desa c. Anggaran Desa d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jawaban D 43. Pendapatan Desa yang berasal dari dana perimbangan pusat dan daerah diberikan kepada Desa berupa Alokasi Dana Desa sekurang-kurangnya ... a. 10% b. 20% c. 25% d. 15% Jawaban A 44. Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 tahun dinamakan ... a. RPDes b. RPJMDes c. RKPDes d. RPPDes Jawaban B 45. Pendapatan Desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada Desa sebesar ... a. 10% b. 20% c. 25% d. 15% Jawaban A 46. Untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pendidikan minimal Calon Kepala Desa adalah ... a. Diploma/Sarjana b. Sekolah Dasar c. SMA d. SMP Jawaban D 47. Penyampaian nama Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD kepada Bupati/Walikota dilakukan paling lambat selama ... a. 60 hari b. 7 hari c. 15 hari d. 30 hari Jawaban D 48. Diantara larangan Kepala Desa ialah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama ... a. 30 hari b. 60 hari c. 25 hari d. 90 hari Jawaban A 49. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib ... a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari KKN c. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan d. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN Jawaban A 50. Yang bukan merupakan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah ... a. Penetapan b. Pencalonan c. Rapat Panitia d. Pemungutan Suara Jawaban C
A. JADWAL KEGIATAN TES PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017 DESA SIKASUR KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG 1. Penelitian Persyaratan Administrasi dari Balon 7 – 17 Nopember 2017 – Pembuatan Berita Acara Calon Memenuhi syarat administrasi 17 November 2017 – Penetapan Keputusan Panitia ttg calon memenuhi persyaratan adm 17 November 2017 – Pengumuman Calon Memenuhi syarat administrsi 17 November 2017 – Registrasi dan pengarahan peserta tes perangkat desa oleh panitia 17 November 2017 – Undangan untuk mengikuti Tes Kesehatan 17 November 2017 2. Pelaksanaan Tes Kesehatan Kecamatan Belik 20 November 2017 – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia tentang Calon Lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Wawancara 24 Nopember 2017 3. Pelaksanaan Ujian Wawancara – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Penetapan Panitia tentang Calon Lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Pengumuman Calon lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Praktek Pidato dan Komputer 27 November 2017 4. Pelaksanaan Ujian Praktek Pidato dan Komputer – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia Calon Lulus Ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Tertulis. 28 Nopember 2017 5. Pelaksanaan Ujian Tertulis. – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Ujian Tertulis 30 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia Calon Lulus Ujian Tertulis 30 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus ujian tertulis 30 Nopember 2017 B. TATA TERTIB PELAKSANAAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017 DESA SIKASUR KECAMATAN BELIK PENYARINGAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI Pengumuman hasil penelitian berkas persyaratan administrasi akan dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 17 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut 1. Bakal calon wajib hadir dengan menunjukan surat undangan dari Panitia; 2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Panitia; 3. Menempati Tempat duduk yang disediakan oleh Panitia; 4. Atur acaraPengarahan dari Kepala Desa Sikasur; Pengarahan dari Panitia meliputi Pengumuman Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi; Penjelasan Teknis pelaksanaan tes kesehatan; Penerimaan Kartu tanda Peserta dan pengantar kesehatan dari Panitia; Bilamana Bakal calon tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 2. PENYARINGAN TES KESEHATAN Pelaksanaan Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 20 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir 1 [ satu ] jam sebelum pelaksanaan tes; Peserta wajib membawa KTP asli, Surat Pengantar dari Panitia, Kartu Tanda Peserta dan alat tulis Pensil HB, Rautan dan Penghapus dan dimasukan ke stop map dengan warna yang telah ditentukan sesuai jenis kelamin peserta; Peserta wajib mengikuti tahapan tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang; Pengumuman hasil tes kesehatan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sikasur setelah menerima hasil rekomendasi dari Tim Penguji Kesehatan Kabupaten Pemalang; Pemberitahun hasil tes kesehatan akan diberitahukan lewat undangan yang harus diterima oleh peserta atau anggota keluarga dengan tanda terima yang disediakan oleh panitia; Bagi Peserta yang tidak hadir atau tidak memenuhi syarat tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Tim Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 3. PENYARINGAN TES WAWANCARA Pelaksanaan Tes Wawancara akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 27 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir 30 [ tiga puluh ] menit sebelum tes dimulai dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta akan dipanggil sesuai dengan nomor urut peserta tes; Materi yang akan diujikan antara lain Ideologi kebangsaan; Wawasan kebangsaan; Motivasi pendaftar; Pengetahuan tentang pemerintahan desa; Apa yang akan dilakukan setelah menjadi perangkat desa; Wawancara dilaksanakan dihadapan kepala Desa dan Ketua BPD dan tertutup bagi calon lain; Pengumuman hasil tes wawancara akan diumumkan setelah semua peserta mengikuti tes wawancara; Pada saat pengumuman hasil tes wawancara peserta harus hadir untuk menerima pengumuman tes wawancara dan menerima undangan bagi yang lulus tes wawancara untuk mengikuti tes berikutnya; Bagi Peserta yang tidak lulus tes wawancara, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 4. PENYARINGAN UJIAN PRAKTEK Praktek Pidato Pelaksanaan Praktek Pidato akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut 1. Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; 2. Praktek pidato di laksanakan dihadapan peserta lain dan panitia; 3. Sebelum pelaksanaan praktek pidato peserta mengambil nomor undian dan materi/ tema pidato yang disediakan panitia, sesuai formasi jabatan; 4 Pelaksanaan Praktek Pidato dimulai dari nomor undian satu sampai dengan selesai dengan membawa materi/ tema yang telah diambil oleh peserta; 5. Waktu penyampaian materi pidato maksimal 7 [ tujuh ] menit; 6. Kriteria penilian meliputi a. Kerapihan dalam berpakaian; b. Cara berkomunikasi dengan peserta; c. Penguasaan materi/ tema; d. Ketepatan waktu Sedangkan Materi untuk tes Pidato adalah sebagai berikut Materi Pidato Formasi Jabatan Kepala Dusun Kadus Penyuluhan Pajak Bumi Dan Bangunan [ PBB ]; Penyuluhan Siskamling; Penyuluhan Kerukunan Warga; Penyuluhan Kebersihan Lingkungan; Sosialisasi penyuluhan pencegahan bencana alam; Penyuluhan meningkatkan swadaya masyarakat dan gotong royong; penyuluhan bela negara. Materi Pidato Formasi Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Penyuluhan perlindungan masyarakat; Penyuluhan bidang budaya dan kesenian; Penyuluhan peran kepemudaan dan olahraga dalam pembangunan desa; Penyuluhan tentang pengembangan wisata desa; Penyuluhan raskin. 2. Praktek Komputer Pengumuman Praktek Komputer akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Nopember 2017 Waktu WIB/ setelah praktek pidato selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta wajib membawa laptop sendiri beserta perlengkapannya; Program yang diujikan adalah ms word dan ms excel; Peserta mengerjakan soal yang disediakan oleh panitia dalam waktu 1 satu jam; Pengumuman hasil tes Praktek akan diumumkan setelah praktek komputer selesai dengan akumulasi nilai praktek pidato dan komputer; Pada saat pengumuman hasil tes praktek peserta harus hadir untuk menerima pengumuman tes praktek dan menerima undangan bagi yang lulus tes praktek untuk mengikuti tes berikutnya; Bagi Peserta yang tidak lulus tes praktek, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. PENYARINGAN TES TERTULIS Pengumuman Praktek Komputer akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 29 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Gedung Olah Raga GOR Mahardika Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta wajib membawa alat tulis sendiri; Peserta memasuki ruang tes dan duduk di kursi yang diesdiakan oleh panitia setelah dipersilakan oleh panitia; Peserta hanya diperbolehkan membawa Alat tulis dan Kartu Tanda Peserta ke dalam ruang dan barang – barang lain bisa ditipkan ke Petugas yang ditunjuk oleh Panitia; Peserta di dalam ruang dilarang membawa Buku – buku dan catatan lainnya; Kalkulator atau alat hitung lainnya, Telpon genggam HP , Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan; Makanan dan minuman; Senjata tajam/api atau sejenisnya; Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta; Menerima atau memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa ijin dari Panitia selama test berlangsung; Keluar ruangan kecuali memperoleh ijin dari Panitia ; Merokok dalam ruangan test; Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh Panitia sampai dibatalkan Dianggap gugur sebagai peserta test. Demikian untuk diperhatikan dan dicermati
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Tes tertulis dan wawancara perangkat desa dilakukan untuk memilih kepala dusun Limpotenga. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Desa Marioriaja, Rabu 3 Februari 2021 pada pukul WITA – selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD, Kasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BPMD, Kepala Desa Marioriaja beserta staf, Badan permusyawaratan Desa, Kepala Dusun, Kepala RT/RW se-Desa Marioriaja, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Tes perangkat desa diikuti oleh 2 kandidat yakni Erwin, S. Kom sebagai nomor urut 1 dan Munir Ali, S. Pd sebagai nomor urut 2. Tes tertulis dilaksanakan selama 60 menit dengan jumlah soal 20 pilihan ganda dan 1 essay. Adapun tes wawancara berupa pertanyaan yang diberikan oleh Kabag. PDM dan Kasi BPMD kepada 2 kandidat. Pertanyaan yang diberikan berupa regulasi, tugas dan tanggung jawab kepala dusun serta pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya.
tes wawancara calon kepala desa